Hukum Suntik Botox
Botox merupakn racun yang diproduksi oleh bakteri klostridium botilinum. Botox sendiri adalah singkatan dari botolinumtoxin. Pada dasarnya toksin bakteri botox dapat menyebabkan keracunan juga kelumpuhan otot perut. Botox untuk terapi dosisnya hanya 1 persen dari dosis yang bisa menyebabkan keracunan sehingga penggunaan botox dengan dosis kecil ini dapat meremajakan wajah secara baik. Pada waktu wajah berekspresi seperti ketika tertawa atau menangis, maka akan tampak garis-garis di samping mata. Garis-garis ini akan bertambah seiring dgn brtambahnya usia. Dengan menyuntikkan sedikit botox pada samping mata, kerutan akan hilang. Dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya. Lantas bagaimana agama menghukumi terapi botox?
Pada dasarnya penyuntikan pada semua anggota tubuh selain wajah itu diperbolehkn. Penyutikan botox pada bagian wajah tidak diperbolehkan karena wajah merupakan kemuliaan semua anggota. Di wajah pula terdapat nilai keindahan dan kecantikan. Hukum terapi botox diperbolehkan bila ada tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh syara’ seperti untuk membahagiakan suami, tentunya atas dasar perintah dan persetujuan dari sang suami. Bila terapi botox dimaksudkan agar terlihat lebih muda, merubah bentuk wajah maka tidak diperbolehkan karena ada unsur tadlis (pembauran bagi orang yang memandang), dan ini dilarang syariat dalam semua hal.
Melihat kebanyakan wanita sekarang mempercantik wajah cenderung untuk memikat lawan jenis maka sebaiknya terapi botox ini ditinggalkan. (Al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an [5]: 392, Majmu’ Syarh Muhadzab [1]: 290, Nihayah al-Muhtaj [2]: 25).
Sumber: Majalah Langitan